JAKARTA, Liputan4.com – Pemerintah kini mengatur tarif baru layanan keimigrasian melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.02/ 2022 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas…
Tarif Baru
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.