Merangin, Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin mengeluarkan pengumuman bagi Sertifikat yang hilang, Berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Oleh karena itu,…
Sertifikat Hilang
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.