BANJARMASIN – LIPUTAN 4.COM. Pemusnahan Barang bukti (barbuk) dari tindak kejahatan narkoba dan lainnya berjumlah senilai Rp 691.572.000 atau Rp 691 juta lebih dari 244 kasus perkara yang sudah diputus…
Rp 691
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.