Liputan4.com, Pamekasan – Wacana rencana pemerintah akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tiga sektor, meliputi bahan pokok atau sembako, jasa pendidikan atau sekolah, bahkan pajak juga akan diberlakukan pada jasa…
PPN tiga sektor
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.