MEDAN, LIPUTAN4.COM – Undang-undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat mensyaratkan Sarjana yang berlatar pendidikan tinggi hukum yang akan berprofesi sebagai Advokat harus mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Untuk…
PKPA
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.