Liputan4.com – Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan, salah satunya melalui penerbitan peraturan baru yaitu Peraturan OJK (POJK) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perintah…
Perkuat Pengawasan Sektor Jasa Keuangan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.