Liputan4.com, Medan – Bangunan menyalahi izin yang berada di Jl. Selam III, Gg. Setia Kel. Tegalsari Mandala-I terkesan kangkangi Perda Kota Medan No 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Mendirikan Bangunan….
Perda Kota Medan No. 03 Tahun 2015
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.