JAKARTA, Liputan4.com | Penulisan nama dalam dokumen kependudukan, seperti kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP hingga kartu keluarga (KK) dilarang untuk disingkat. Hal ini sesuai Pasal 5 ayat (3) Peraturan…
Penulisan Nama di E-KTP
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.