JAWA BARAT, Liputan4.com | Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa. Majelis hakim berpendapat tidak ada…
Pemerkosa 13 Santriwati
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.