Berita  

JAWA BARAT, Liputan4.com | Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa. Majelis hakim berpendapat tidak ada…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.