Liputan4.com_Lampung Selatan; Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan Undang-undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa. Pada Pasal 49 berbunyi; (1). Perangkat Desa dalam bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan…
Pemdes Lemantang Salah Gunakan Wewenang
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.