Berita  

Liputan4.com, Banjarmasin – Berkas perkara dugaan penipuan berkedok arisan online fiktif yang sempat menghebohkan Kota Banjarmasin dengan tersangka berinisial RA telah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin. “Benar sudah…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.