Berita, Hukum & Kriminal, Pemerintahan  

infakta.com. Deliserdang. 17/11/22.Kejaksaan Negeri Deli Serdang (Kejari Deli Serdang) menetapkan P. Siahaan (48) bersalah dan melanggar pasal 368 ayat (1) KUHP subsider Pasal 369 ayat (1) KUHP, tentang pemerasan dengan…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.