Liputan4.com – Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan, salah satunya melalui penerbitan peraturan baru yaitu Peraturan OJK (POJK) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perintah…
OJK Terbitkan Peraturan Tentang Perintah Tertulis
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.