Liputan 4.com-Banjarmasin. MELALUI surat resmi dari Mahkamah Parti Golkar dengan surat Nomor B-108/MP-GOLKAR/X/2021 diharapkan agar dapat terselesaikan. “Mahkamah Partai Golkar telah mengeluarkan surat bahwa Musda X Kabupaten Banjar adalah…
Mengikat
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.