TIMIKA | Berdasarkan peraturan pemerintah, 40% dana Desa yang dirupiahkan sebesar Rp.543.600.000,- akan dialokasikan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang langsung diberikan kepada warga kampung Nawaripi yang kurang mampu…
Masyarakat Kampung
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.