Berita  

INFAKTA.COM,BANDUNG – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatarkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal capres-cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Jadi orang yang belum berusia 40 tahun tetap dapat…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.