TIMIKA | Anggota DPRD periode 2014 – 2019 kini merasa legah setelah mendapatkan surat penetapan (inkracht van gewijsde) atas dasar Putusan Mahkamah Agung RI juncto Putusan PTUN JPR nomor: 2/G/2020/PT…
Marjan Tusang
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.