Berita  

 TIMIKA | Anggota DPRD periode 2014 – 2019 kini merasa  legah setelah mendapatkan surat   penetapan  (inkracht van gewijsde)   atas dasar  Putusan Mahkamah Agung RI juncto Putusan PTUN JPR nomor: 2/G/2020/PT…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.