Liputan 4.com – KalSel. MAHKAMAH Konstitusi (MK) sudah memutuskan Perkara 43/PHP.BUP-XIX/2021 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kotabaru Tahun 2020, pada Kamis (18/3/2021). DALAM amar putusan, MK menyatakan permohonan pasangan calon nomor…
Konstitusi
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.