Berita  

Liputan4.com, Jakarta – Sidang Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali (KKEP PK) telah memutuskan untuk menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKBP Raden Brotoseno. Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.