Liputan 4.com, Medan| Perangkat Kelurahan harus memiliki kemampuan melaksanakan tata kelolah teknis Pemerintahan sekaligus memiliki kemampuan sosial struktural yang baik serta mental yang tangguh untuk menyelenggarakan tupoksi. Oleh karena itu…
Kepamongprajaan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.