Berita  

Liputan4.com| Sukabumi- Tugas pokok Samapta adalah memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat, mencegah dan menangkal segala bentuk gangguan kamtibmas baik berupa kejahatan maupun pelanggaran serta gangguan ketertiban umum lainnya, Sesuai…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.