Berita  

Liputan4.com,Kalteng- Pemerintah kembali menurunkan istilah baru sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 sampai…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.