Berita  

Liputan4.com,Sanggau Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau, Anton Rudiyanto menegaskan bahwa pelaku pembuat dan penyebar berita bohong alias hoax dapat diberikan sanksi pidana. “Pelaku penyebar berita bohong (hoax) masuk ranah pidana….

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.