Luwu Timur –Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan aturan baru terkait nama dalam dokumen kependudukan. Ada 3 larangan terkait pencatatan nama yang diatur dalam Permendgari Nomor 73 Tahun 2022. …
Ini Penjelasan Oksen Bija
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.