BANJARMASIN -LIPUTAN 4.COM. Berdasarkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, anggota DPRD yang berhenti antar waktu karena meninggal dunia, mengundurkan, atau diberhentikan, maka akan digantikan oleh calon anggota DPRD yang memperoleh suara…
Haleng
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.