Pada 19 Januari 2022, pengadilan kota Rawalpindi di Pakistan menjatuhkan hukuman mati terhadap perempuan Muslim yang dituduh melakukan penistaan agama melalui WhatsApp. Aneeqa Ateeq, 26 tahun, ditangkap pada Mei 2020,…
Eksekusi Mati
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.