Berita  

Liputan4.com TANGERANG- Pemilihan Ketua RT/RW menurut Peraturan Walikota dilaksanakan setiap 3 (tiga) tahun sekali,dan seharusnya di bentuk terlebih dahulu kepanitiaan yang di sahkan oleh lurah, tetapi hal ini tidak dilakukan…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.