Infakta.com,Banjarmasin-Pengadilan Negri (PN) Banjarmasin bacakan putusan terkait Gugatan perdata Nomor. 112 / Pdt.G / 2020 , perkara 3 buah kapal tunda antara milik Hidayat Taufik alias Koh Asiang, sebagai penggugat…
Dimenangkan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.