Liputan4.com|SUKABUMI- Dua personel Polres Sukabumi Kota mendapat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Hal tersebut, berdasarkan Skep Kapolda Jawa Barat Nomor : Kep/193/II/2022, atas nama Brigadir SS dan Bripda AL yang…
di PTDH
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.