Liputan 4.com-Banjarmasin.Kota Banjarmasin belum bisa lepas dari ‘jerat’ pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Ini menyusul terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2022. Wali Kota…
Berlaku
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.