Berita  

Liputan 4.com, Jakarta – Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menilai korban begal yang ditetapkan tersangka di Nusa Tenggara Barat (NTB), Amaq Sinta (34), harus mendapatkan perlindungan. Kondisi Amaq Sinta…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.