Berita  

Liputan4.com SERANG- Ditetapkannya UMK kabupaten dan kota se Propinsi Banten melalui SK Gubernur Nomor. 561/kep 282- HUK/202 masih menuai kontroversi khususnya dari kalangan serikat pekerja, karena dianggap masih belum berpihak…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.