Berita  

Liputan4.Com – Mataram,NTB – Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto menyatakan bahwa, pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Murtede alias Amaq Sinta yang menjadi…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.