Berita  

JAKARTA, Liputan4.com | Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur, mengungkapkan sejumlah alasan memberatkan vonis terhadap Kolonel Inf TNI Priyanto terkait kasus dugaan pembunuhan berencana sejoli Nagreg, Jawa Barat,…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.