JAKARTA, Liputan4.com | Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur, mengungkapkan sejumlah alasan memberatkan vonis terhadap Kolonel Inf TNI Priyanto terkait kasus dugaan pembunuhan berencana sejoli Nagreg, Jawa Barat,…
Alasan Vonis Priyanto Diperberat
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.