Berita  

DEPOK, Liputan4.com | Depok Andi Gunawan mengatakan, pemberian remisi itu diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan syarat administratif dan substantif. Di antaranya berkelakuan baik dan telah melalui masa pidana…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.