Berita  

Hasanuddin Karis Dukung Upaya Hukum yang Dilakukan Juhani ke PTUN, Dengan Menggugat Panitia Pilkades Darmasari

hasanuddin-karis-dukung-upaya-hukum-yang-dilakukan-juhani-ke-ptun,-dengan-menggugat-panitia-pilkades-darmasari

Liputan4.com –  LEBAK –  Langkah hukum yang dilakukan Juhani bakal calon kepala Desa Darmasari yang melakukan gugatan ke PTUN,  mendapat dukungan oleh  salah satu tokoh di  lebak selatan.

Gugatan yang dilakukan Juhani pada Panitia Pilkades Desa Darmasari, terkait penetapan calon dalam (Pilkades) di desa Darmasari pada Rabu,  (6/10/2021).


Hasanudin Karis tokoh yang yang mendukung Jauhani mengatakan,  awal mula permasalahan itu ada pada dinas DPMD kabupaten lebak dan (Rekom) cuti dari bupati, yang jelas dengan berbelit-belit nya dinas mengeluarkan surat cuti saudara Juhani itu,  padahal juhani sudah melakukan upaya bolak balik ke kantor DPMD walau dalam keadaan sakit parahpun untuk mendapatkan surat cuti dari bupati dan persyaratan sudah di lengkapi bakal calon juhani, ” ungkap Hasanudin rabu (6/10/2021).

“Saya baca media online dan cetak dan saya tanyakan langsung pada juhani bahwa,  keluarnya surat rekom cuti bupati itu pada tanggal 9 Agustus 2021, kenapa baru di berikan pada juhani pada tanggal 22 Agustus, itulah biang awal permasalahannya, dengan diberikannya rekom surat cuti pada juhani tanggal 22 agustus menjadikan permasalahan baru yang di hadapi Panitia Pilkades Desa Darmasari, sementara itu pada tanggal 20 Agustus semua bakal calon masih belum melengkapi persaratan yaitu surat pembekalan, jadi ketika sodara juhani ini tak diloloskan maka yang lain pun sama harus tidak lolos, “ucapnya.

Lebih Lanjut  Hasanudin mengatakan,  bisa dibaca dalam tahapan pilkades itu pada tanggal 20-23 itu,  panitia pilkades desa mengusulkan penetapan pada pihak Kecamatan untuk dilakukan penetapan, dengan lambatnya pemberian cuti tersebut yang dikasihkan pada Juhani menjadi tanda tanya, ada apa sebenarnya …? ini kan jelas seolah-olah mengulur waktu di mana saudara Juhani tidak bisa memberikan berkas persaratan yang diminta oleh Panitia Pilkades tepat tanggal 20 Agustus, yang sudah di tentukan waktunya.

“Terjadinya permasalahan ini, jelas akibat kelalaian yang dilakukan pihak dinas terkait yang mengeluarkan ijin cuti tersebut, jadi  jangan sampai diduga ada kesan setingan untuk menjegal sodara juhani untuk maju di Pilkades Desa Darmasari,  sekarang sasaran gugatan adalah penetapan balon menjadi calon yang dilakukan Panitia Pilkades Desa Darmasari, terkesan seolah – olah pihak kecamatan dan kabupaten cuci tangan dalam permasalahan ini,” beber Hasanudin.

Selain itu juga,  panitia Pilkades Desa Darmasari juga harus lebih profesional dalam memutuskan keputusan yang menyangkut soal pilkades ini,  tentunya calon ini pun sudah barang tentu ada pendukungnya, saya berharap jangan sampai nantinya ketika calon ini tidak lolos ada mosi tidak percaya terhadap Panitia Pilkades tingkat Desa Kecamatan ataupun tingkat Kabupaten, sehingga masyarakat antipati untuk mengikuti tahapan Pilkades, jangan sampai akibat tidak percayanya masyarakat pada penyelenggara  membuat masyarakat golput,  sehingga Pilkades tersebut tidak berjalan dengan maksimal. Semua itu bisa terjadi karena posisi dukungan mereka tidak masuk dalam Pilkades.

“Saya menganggap Panitia Desa terburu buru dan tertekanan dalam memberikan keputusan penetapan calon tanpa mengkaji dengan jelas jadwal tahapan yang ada, harusnya jangan tergesa-gesa tanpa melibatkan semua unsur dari mulai BPD dan Muspika sub tim panitia Kecamatan, dalam melakukan keputusan sehingga semuanya jelas,”pungkasnya.

Saya tanyakan pada saudara Juhani terkait belum ada pemberitahuan bahwa dia tidak diloloskan.  Panitia Pilkades pun tak pernah keterima, yang melalui surat secara tertulis intinya surat yang diberikan panitia, itu juga salah satu kesalahan fatal yang dilakukan oleh Panitia Pilkades Desa, bahkan penetapanpun saudara juhani tidak ada undangan.

“Disisi lain pada tanggal 23 tersebut ketika saya membaca surat kabar dan  media online ada penjelasan bahwa pada tanggal 23 tersebut PLT Camat Bayah waktu itu Bu Sri mustika menjelaskan terhadap bakal calon Kepala Desa se Kecamatan Bayah bahwa semua bakal calon masih (TMS) karena pada tanggal 23 pagi masih belum memberikan berkas persyaratan pembekalan pada Panitia Pilkades,” ujarnya.

“Nah ini juga dikoreksi keputusan yang diambil oleh PLT Camat Bayah waktu itu harusnya bisa tegas, ketika memang itu masih BTL atau TMS ya katakan BTL jangan hari ini bilang TMS eh besoknya ada keputusan yang berpihak kepada empat balon, sehingga terjadilah penetapan pada tanggal 24 Agustus, untuk calon yang empat, sementara Juhani tidak diundang diberi surat tak lolos aja tidak, “tegas Hasanudin.

Harapan saya kepada Bupati Lebak dan dinas terkait menyikapi hal ini dengan bijak intinya permasalahan ini tidak akan muncul kalau apa yang dilakukan pihak Kabupaten terkait rekomendasi cuti dari Bupati Lebak itu dikeluarkan sesuai jadwal yang sudah ditentukan, sehingga calon tersebut tidak merasa diulur waktunya dan mendapat kesulitan sehingga terjadi proses hukum yang bakal di tempuh ke PTUN,

“Saya dukung langkah hukum yang dilakukan juhani ke PTUN untuk mendapatkan keadilan dan membela haknya, saya berharap Bupati Lebak turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan terkait Pilkades Desa Darmasari ini, diharapkan bupati menanggapi hal ini dengan serius agar jangan sampai terjadi ada perpecahan di wilayah tersebut antar pendukung calon. Pungkasnya, “harapnya.

(Hs)

Berita dengan Judul: Hasanuddin Karis Dukung Upaya Hukum yang Dilakukan Juhani ke PTUN, Dengan Menggugat Panitia Pilkades Darmasari pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : L4Banten