Berita  

Harus ada keterlibatan DPRD Se Papua dalam RUU OTSUS Jilid II

harus-ada-keterlibatan-dprd-se-papua-dalam-ruu-otsus-jilid-ii

Liputan4.com, JAYAPURA – Gelar diskusi panel Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota se Papua membahas terkait Rencana Undang-Undang (RUU) Otonomi Khusus (OTSUS) jilid II di Gedung DPRD Kabupaten Keerom.

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Komisariat Wilayah Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) Tanah Papua pada hari Senin – Rabu, 19 – 21 April 2021 yang dihadiri oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Se Tanah Papua


Jumriati, SH sebagai Ketua DPRD Kabupaten Sarmi yang merupakan salah satu peserta dalam kegiatan tersebut mengatakan terkait rencana perubahan draf UU OTSUS pihaknya sepakat bahwa harus ada keterlibatan DPRD Kabupaten/Kota se Papua

Ia juga mengatakan selama 20 tahun berjalannya dana otonomi khusus di tanah Papua masih ada kesenjangan yang dirasakan oleh masyarakat khususnya di daerah

“Dan harapan kami apa yang kami gumuli selama ini bisa didengar oleh Pemerintah Pusat,” ungkapnya

Dalam diskusi tersebut selain untuk menyamakan persepsi terhadap draf Revisi UU OTSUS jilid II, membahas juga terkait dengan sikap DPRD terhadap pemberlakuan Peraturan Presiden (PERPRES) 33 tahun 2021 tentang standar harga satuan regional yang hingga sampai saat ini belum direvisi oleh Presiden Republik Indonesia melalui menteri keuangan

Harus ada keterlibatan DPRD Se Papua dalam RUU OTSUS Jilid IITerkait implementasi OTSUS di Kabupaten Sarmi, Jumriati berpendapat bahwa ada dua hal yang belum maksimal yaitu terkait dengan kesehatan dan pendidikan

“Harapan kami bahwa terkait dengan kesehatan dan pendidikan ini benar-benar sesuai dengan persentasi yang semestinya yang dialokasikan untuk kami sehingga benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat,” ujar Jumriati

Ia juga menjelaskan bahwa terkait implementasi tersebut pihaknya melihat bahwa terkait dengan pendidikan dan kesehatan masih jauh dari harapan masyarakat di Kabupaten Sarmi

“Harapan kami terkait dengan OTSUS jilid II nantinya akan terlaksana atau terealisasi dengan beberapa mekanisme dan pertimbangan,” harapnya

Jumriati juga menambahkan pertimbangan yang pertama adalah dana OTSUS jilid II tetap berlanjut dengan pengawasan yang lebih ketat dan langsung dialokasikan ke daerah sehingga tidak melalui perantara provinsi

“Karena yang kita ketahui bahwa sisa lebih penggunaan anggaran selama dua puluh tahun dana OTSUS itu dikucurkan Pemerintah Pusat ke Papua itu tidak terserap maksimal, masih banyak SILPA yang disisahkan sehingga asas pemanfaatan dari dana OTSUS itupun tidak maksimal terserap,” jelasnya

Pihaknya mengharapkan dana OTSUS itu langsung turun ke daerah tidak lewat Provinsi karena pihaknya selaku wakil rakyat yang paling mengerti terkait kondisi dan kebutuhan di masing-masing daerah. (Akim)

Berita dengan Judul: Harus ada keterlibatan DPRD Se Papua dalam RUU OTSUS Jilid II pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Abdul Mutakim