Liputan4.com, Bengkalis-Riau – Kuasa Hukum Sudirman Hutasoit(55) warga RT 002/ RW 005, Dusun Jaya Makmur Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, yakni Posma Simanullang SH, Exsaudi R. Simanullang, SH dan Robi Mardiko SH, dari Law Office Posma Simanullang SH dan Partners yang beralamat di Gedung Yarnati, Lt 3 R 308 Jalan Proklamasi No. 44, Menteng, Jakarta Pusat, sangat meradang atas berbagai kejanggalan dalam penerapan hukum kepada Kliennya yang dilakukan oleh pihak penyidik Polsek Pinggir dan Kejaksaan Negeri Bengkalis, hingga Pengadilan Negeri Bengkalis.
“Berawal dari Laporan seorang warga Desa Pinggir yang melaporkan klien kami atas dugaan tindak pidana pemblokiran jalan umum, yang ditetapkan tersangka oleh penyidik, walaupun klien kami telah berupaya memberikan bukti bahwa jalan yang diportalnya adalah jalan yang diperuntukkan pada kalangan sendiri dan dibangun diatas tanah miliknya. Jika hak melaporkan pemblokiran jalan seperti itu dilekatkan pada 250 juta penduduk Indonesia, tanpa kewajiban untuk membuktikan apakah jalan yang dilaporkan adalah jalan umum atau bukan, kami tidak bisa membayangkan bagaimana kacaunya negeri ini. Kejanggalan dan ketidak hati-hatian penyidik itu menjadi sangat nyata, ketika klien kami ditetapkan sebagai tersangka tanpa menunjukkan dua alat bukti permulaan yang cukup dan mengabaikan semua bukti autentik yang diajukan klien kami”, ujar Posma Simanullang SH.
Lanjutnya, “kejanggalan penerapan hukum tersebut kemudian terjadi lagi saat penjemputan paksa klien kami oleh pihak penyidik dari atas kapal Ro-Ro pada tanggal 11 April 2022, tanpa memperlihatkan surat panggilan penahanan. Dan paling mengejutkan saya, saat mengikuti persidangan kedua Praperadilan tanggal 18 April 2022 lalu, terungkap bahwa upaya hukum Praperadilan yang kami ajukan sebelumnya untuk menguji keabsahan penetapan tersangka klien kami oleh penyidik, gugur demi Hukum, karena Pokok Perkaranya sudah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis ke Pengadilan Negeri Bengkalis pada tanggal 14 April 2022. Dan tanggal 14 April 2022 itu juga ditetapkan sebagai hari persidangan.” terang Posma kemudian.
“Ini pertama sekali saya menemukan hari pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri dan sekaligus ditetapkan sebagai hari persidangan.” lanjut Posma Simanullang.