DEPOK, Liputan4.com | Petugas memeriksa Surat Tugas calon penumpang kereta api di Stasiun Depok.
PT KAI Commuter mewajibkan calon penumpang kereta api menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sejak Senin (12/7/2021).
Pantauan Liputan4.com penerapan aturan ini terlihat diterapkan di Stasiun Depok, Jalan Stasiun Depok Lama, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.
Salah satu petugas yang memeriksa berkas penumpang di Stasiun Depok, Nur menyebutkan, belum banyak calon penumpang yang membawa STRP di hari pertama penerapan aturan ini.
Namun, Ia tidak dapat memastikan berapa jumlah pasti calon penumpang yang membawa STRP.
“Sudah adaptasi, tapi baru beberapa. Masih jauh lebih banyak calon penumpang yang menunjukkan Surat Tugas,” paparnya.
Di Stasiun Depok, petugas melakukan penyekatan di pintu masuk stasiun untuk memeriksa kelengkapan syarat bepergian para calon penumpang.
Syarat bepergian terdiri dari STRP atau Surat Tugas dari tempat kerja atau Surat Keterangan dari pemerintah setempat dan kartu tanda pengenal.
Penumpang yang diizinkan naik kereta pun hanya yang bekerja di sektor kritikal dan esensial.
“Persyaratan ini sesuai ketentuan dari pemerintah pusat. Kami hanya melaksanakan,” ungkap Nur, sambil menunjuk spanduk informasi syarat bepergian yang dipajang pihak stasiun.
Melalui penyekatan, petugas memeriksa satu per satu surat yang dibawa calon penumpang.
Pemeriksaan dilakukan dengan memeriksa sektor bisnis tempat kerja calon penumpang.
Lalu membandingkan surat yang ditunjukkan calon penumpang dengan tanda pengenal untuk memastikan kesesuaian identitasnya.
Setelah surat dan identitas penumpang dipastikan valid, petugas membubuhkan stempel di STRP, Surat Tugas atau Surat Keterangan.
“Kalau suratnya sudah distempel, besol-besok calon penumpang itu tinggal menunjukkan surat berstempel,” kata Nur.
Salah satu penumpang yang tidak lolos penyekatan, S, mengaku dirugikan dengan pemberlakuan aturan ini.
“Pemerintah seperti tidak peduli nasib rakyat kecil,” tukasnya.
Dia merupakan warga Kecamatan Cimanggis, Depok yang berprofesi sebagai pedagang pakaian di Pasar Tanah Abang.
Karena Pasar Tanah Abang ditutup selama masa PPKM Darurat, Dia terpaksa mengalihkan usahanya ke sistem online.
“Meskipun online, stok barang masih tetap di toko. Transaksi cash on delivery (COD) juga lebih mudah di toko,” tuturnya.
S tidak lolos penyekatan karena bidang usaha yang digelutinya tidak termasuk sektor kritikal ataupun esensial, sebagaimana kriteria yang diizinkan beroperasi di masa PPKM Darurat.
Ia berharap, pemerintah merevisi aturan PPKM Darurat agar masyarakat yang bekerja di sektor non-formal dari kalangan menengah ke bawah sepertinya dapat bertahan.
“Ya tolonglah pemerintah memkirkan kami. Kalau tidak jualan, uang dari mana? Kalau tidak ada uang, makan dari mana?,” pungkasnya.
(Frd)
Berita dengan Judul: Hari Pertama Aturan STRP di Stasiun, Penumpang: Pemerintah Tidak Peduli Rakyat Kecil pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : REDAKSI