Jakarta – BKN telah membuka masa sanggah hasil seleksi administrasi CPNS – PPPK 2021 sejak 4 Agustus. Masa sanggah hasil seleksi administrasi CPNS akan berakhir 6 Agustus 2021.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB) No. 27, 28, dan 29/2021, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.
Pelamar yang dapat melakukan sanggah adalah pelamar yang tidak lolos verifikasi seleksi administrasi dan merasa keberatan akan hasil tersebut. Sanggahan dapat diajukan melalui Portal SSCASN pada laman https://sscasn.bkn.go.id/.
Berikut ketentuan proses pengajuan sanggahan:
1. Pelamar hanya diberikan kesempatan untuk sanggah sebanyak satu kali.
2. Untuk melakukan sanggahan, pelamar masuk ke dalam akun masing-masing di Portal SSCASN.
3. Bagi yang tidak memenuhi syarat lolos seleksi administrasi, maka pada halaman Resume Pendaftaran akan ada pemberitahuan dinyatakan tidak memenuhi syarat beserta alasannya.
4. Pelamar kemudian dapat memilih tombol ajukan sanggah untuk kemudian mengisi form sanggah disertai dengan alasan sanggah serta unggah dokumen sebagai bukti dukung.
The post Hari Ini Terakhir, Berikut Ketentuan Pengajuan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021 first appeared on Mediasatu.