Liputan4.com, Banjarmasin-Sidang Praperadilan yang diajukan Lukman Nul Hakim di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (12/4) hari ini, agendanya memeriksa saksi dari Termohon.
Dalam persidangan yang kelima tersebut dipimpin Hakim Tunggal Vonni Trisaningsih SH MH dan turut hadir Kuasa Hukum dari Kantor Advis Law Firm dan juga Kuasa Hukum Termohon Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Direktorat Reserse Narkoba.
Ada empat saksi yang hadir dalam persidangan tersebut, dari Pemohon yaitu Andria (istri) dan Supian Noor (saudara), sedangkan dari Termohon, Jimmy Roy M Simanjuntak, SH (Subdit I) dan Subekti Agus Setiawan SH
Sementara itu dalam rilisnya kepada awak media, Kuasa Hukum Pemohon, Isai Panantulu Nyapil SH MH & Rekan dari Advis Law Firm, mengatakan dugaan tindakan upaya paksa seperti penyitaan yang dilakukan dengan melanggar perundang undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak manusia.
“Praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan bukan pada Hukum International yang telah menjadi International Customary Law Praperadilan menjadi satu mekanisme control terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut,” urai Isai.
Lanjutnya, Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan, penyidikan dan penuntutan. Praperadilan juga sebagai pengawasan secara horizontal terhadap hak-hak tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (vide penjelasan Pasal 60 KUHAP),” beber Isai.
Lebih lanjut Isai mengatakan, Alasan Permohonan Praperadilan serta Fakta Hukum;
Prosedur Penyitaan terhadap barang-barang milik pemohon terdapat kesalahan prosedur tidak sesual Standar operasional procedure
Bahwa pada hari minggu tanggal 14 February 2021 Pemohon tersangka ditangkap oleh Subdit 1 Reserse Narkoba Polda Kalsel. Dalam proses penangkapan juga dilakukan penyitaan sebuah mobil Honda CRZ dengan Nomor Polisi DA 58 AW atas nama BPKB Jirin, penyitaan barang milik tersangka tersebut tidak ada keterangan tanda terima penyitaan yang disaksikan ditandatangani oleh saksi dari tempat dilakukannya penangkapan.
Hal ini sudah bertentangan dengan pasal 129 KUHAP dimana semua prosedur tidak dilakukan oleh terduga pihak Subdit 1 Dit Reserse Narkoba Polda Kalsel yang melakukan penangkapan tersebut.
Bahwa dalam proses pangembangan dirumah Pemohon (Tersangka) juga dilakukan penyitaan satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja 250 dengan nomor Polisi DA 5756 atas nama BPKB Bobi Ari Wibowo, juga tidak ada tanda terima yang disaksikan/ditandatangani oleh para saksi yang melihat peristiwa tesebut.
Hal ini juga sudah bertentangan dengan pasal 129 KUHAP dimana semua prosedur tidak dilakukan oleh terduga pihak Subdit 1 Dit Reserse Narkoba Poida Kalsel yang melakukan penangkapan tersebut.
Penyitaan beberapa buku rekening bank milik dari istri Pemohon (Tersangka) atas nama Andria, Bank BNI dan Bank BRI tanpa ada tanda terima yang disaksikan/ditandatangani oleh para saksi sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Pasal 129 KUHAP.
Hal ini sudah bertentangan dengan pasal 129 KUHAP dimana semua prosedur tidak dilakukan oleh terduga pihak Subdit 1 Dit Reserse Narkoba Polda Kalsel yang melakukan penangkapan tersebut.
Bahwa tindakan penyitaan yang tidak sesuai prosedure dilakukan oleh terduga oknum anggota Subdit/Ditresnarkoba Polda Kalsel dan bertentangan dengan pasal 129 KUHAP membuat kerugian material dan inmaterial dari Pemohon (tersangka) serta keluarganya, salah satunya dimana ketika dilakukan penyitaan rekening bank atas nama saudari kandung Pemohon (tersangka) yang bernama Supian Noor pihak terduga oknum subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel menyampaikan kalau tidak bisa membuka rekening baru lagi pada Bank tarsebut tanpa
penjelasan dasar hukumnya.
Bahwa Pihak terduga Subdit 1 telah melakukan penyitaan berupa uang dengan nilai Rp. 10.000.000 (sepuluh juta ruplah) tetapi tidak disertakan penjelasan beberapa buku rekening bank yang turut disita dan jumlah uangnya tidak diketahui keterangan tanda terima yang dibuat oleh pihak termohon
Menurut Isai, PETITUM;
Berdasarkan pada argument dan fakta fakta Yuridis diatas, Pemohon, mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut;
1 Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tindakan Tormohon dalam hal penyitaan barang-barang milik Pemohon serta keluarganya adalah salah keliru sehingga penyitaannya tidak sah
3. Menyatakan penangkapan serta penahanan Pemohon adalah tidak sah karena merupakan satu rangkaian tindakan kesalahan yang dilakukan termohon dalam hal penyidikan yang tidak didampingi oleh Kuasa Pemohon (Tersangka)
4. Memerintahkan Termohon untuk mengembalikan barang-barang milk Pemohon serta milik dari keluarganya diluar barang narkoba dalam perkara ini.
Hakim tunggal selanjutnya menyampaikan bahwa selanjutnya sidang akan berlangsung kembali esok hari, Selasa, 13 April 2021 pada pukul 14.00 wita dengan agenda lanjutan kesimpulan, ujar Hakim menutup persidangan.
Berita dengan Judul: Hari ini Sidang Praperadilan Lukman Nul Hakim Dilanjut, Agenda Pemeriksaan Saksi dari Termohon pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Tornado