Liputan 4.com-Banjarmasin.Operasi yustisi Covid-19 segera digelar Pemkot Banjarmasin didukung unsur dari Forkopimda; Polresta Banjarmasin dan Kodim 1007/Banjarmasin, Kejari Banjarmasin dan PN Banjarmasin.
Hal ini menyusul Banjarmasin ditetapkan daerah yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 terhitung sejak 15 Februari hingga berakhir pada 28 Februari. Dasar hukum untuk melaksanakan operasi yustisi Covid-19 guna mendisplinkan masyarakat terhadap protokol kesehatan (prokes) mengacu ke Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 Tahun 2022.
Operasi yustisi pun melibatkan seluruh elemen. Tak hanya dari personel Satpol PP Banjarmasin, namun juga didukung kepolisian dan tentara. Sasaran operasi yustisi akan menjaring warga yang tidak mengenakan masker terutama berada di fasilitas publik. Termasuk, membubarkan massa yang memicu kerumuman.
Apel kesiapan operasi yustisi Covid-19 dengan misi pengetatan prokes digelar di Lapangan RTH Kamboja, Jalan Anang Adenansi, Banjarmasin, Senin (21/2/2022).
Walikota Ibnu Sina saat memimpin apel dan mengecek kesiapan pasukan didampingi Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito dan Dandim1007/Banjarmasin Kolonel Inf Oki Andriansyah Adiwirya dan Kajari Banjarmasin, Tjakra Surya Eka Putra serta pejabat Forkopimda lainnya.
“Mulai hari ini, kita gelar razia yustisi Covid-19 di tempat keramaian seperti pusat perbelanjaan hingga pembatasan kegiatan personal di malam hari,” kata Walikota Ibnu Sina.
Ia pun mengingatkan warga yang tak taat prokes seperti tidak mengenakan masker, tidak boleh protes atau marah saat ditegur. Bahkan, Ibnu Sina meminta agar para pelanggar prokes dilakukan pembinaan oleh Satgas Covid-19. Terutama yang berada di tempat keramaian yang memicu kerumunan.
“Ini komitmen kita untuk menggalakkan vaksinasi Covid-19 sekaligus menegakkan hukum terkait dengan prokes,” tegas Ketua DPD Partai Demokrat Kalsel.
Hal itu dilakoni dalam operasi yustisi ditegaskan Ibnu Sina adalah semata-mata untuk menekan laju penyebaran Covid-19 khususnya varian Omicron. Menurut dia, saat ini telah memasuki bulan Rajab, sehingga sebentar lagi akan menghadapi bulan Syaban dan Ramadhan, sehingga dengan adanya operasi yustisi ini bisa menekan angka penyebaran Covid-19.
“Jadi, masyarakat nanti bisa tenang untuk shalat Tarawih di masjid atau langgar saat memasuki bulan puasa,” kata Ibnu Sina.
Dia mengingatkan agar masyarakat yang belum bervaksin segera disuntik vaksin. Ini karena, stok vaksin sudah tersedia di berbagai tempat khususnya puskesmas dan gerai-gerai vaksin yang dibuka pemerintah daerah.
“Saya minta semua pihak berwenang termasuk di sekolah bisa diizinkan untuk siswanya divaksin. Sebab, vaksin ini sama seperti imunisasi, jika capaiannya tinggi maka bisa menurunkan level PPKM dari tiga ke dua,” ucap Ibnu Sina.
Bagi warga Banjarmasin yang terpapar Covid-19, khususnya varian Omicron ditegaskan Ibnu Sina bisa menjalani isolasi mandiri paling lama 5 hari di rumah. “Setelahnya, bisa menjalani tes swab atau usap, mudah-mudahan negatif sehingga bisa beraktivitas kembal,” paparnya.
Senada itu, Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito mendukung penegakan hukum terkait prokes, sehingga bisa menekan angka kasus harian Covid-19.
“Mulai hari ini dilaksanakan upaya preemtif dan preventif dari personel gabungan TNI, Polri serta Satpol PP Kota Banjarmasin serta Satgas Covid-19. Kita akan berkolaborasi dalam operasi yustisi ini,” tegas perwira menengah Polda Kalsel ini.
Selain operasi yustisi, Kapolresta Banjarmasin memastikan juga digencarkan vaksinasi massal dengan menyediakan gerai-gerai vaksin di berbagai tempat, khususnya di jajaran polsek hingga ke rumah-rumah warga.
“Jika herd immunity (kekebalan komunal) terbentuk di Banjarmasin, tentu warga akan menjadi sehat dan perekonomian pun tumbuh kuat,” pungkas Sabana (Irwan L4).
Berita dengan Judul: Hari Ini Kota Banjarmasin Berlakukan Operasi Yustisi Covid-19,Target Turun PPKM Level 2. pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Irwan Saputra