Liputan4.com, Bengkalis-Riau – Harga tandan buah segar (TBS) petani kelapa sawit turun 35%-45% pasca adanya rencana larangan ekspor minyak goreng sawit dan bahan bakunya mulai 28 April 2022.
Bahkan sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), DR. Ir. Gulat Mendali Emas Manurung MP., C. APO menyebut, Selasa (26/4), harga TBS petani anjlok hingga 60%.
Ini akan berisiko jika tidak segera diatasi dengan benar. Sebab, kata Gulat, sebanyak 16 juta petani sawit dan pekerja kebun swadaya sangat bergantung kepada harga TBS dan ekonomi sawit.
Selain itu, Gulat juga berharap agar Satuan Tugas Pangan Nasional baik dari Kepolisian, Kejaksaan Agung dan Satgas Pangan Provinsi bisa memonitor pelaksanaan kebijakan yang tertuang dalam Surat Kementerian Pertanian Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perkebunan No. 165/KB. 101/E/O4/2022 terkait Harga TBS pasca Pengumuman Presiden tentang Pelarangan Ekspor RBD Palm Olein.
“Dari informasi yang kita peroleh, beberapa poin penting yang sudah disepakati pada Rakortas soal larangan ekspor tersebut tidak jauh berbeda dengan usulan Apkasindo. Yang mana poin-poin kebijakan pemerintah adalah larangan ekspor itu hanya pada RBD Palm Olein yang merupakan bahan baku minyak goreng sawit dan minyak goreng sawit (MGS). Sedangkan CPO (crude palm oil) tidak ada larangan atau pembatasan”, ujar Gulat.
Lanjutnya, “dari pada itu, kita berharap gubernur melalui Kepala dinas yang membidangi perkebunan di provinsi sentra sawit untuk mengawal proses penetapan harga TBS dimasing-masing provinsi, agar perusahaan maupun Pabrik Kelapa Sawut tidak sepihak menetapkan harga TBS petani sawit. Harga TBS acuannya mengacu bursa CPO Internasional dan tender CPO KPBN (Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara). Semua perusahan pengelola TBS harus patuh dan taat pada Surat Edaran tersebut”, tegas Gulat.
“Yang pastinya, Pemerintah dalam hal ini DIRJENDBUN, adalah yang memiliki OTORITAS disektor Perkebunan. Tidak ada dasarnya harga TBS Turun. Karena yang dilarang eksport itu hanya MGS (minyak goreng sawit), yang lainnya bisa ekspor. Lagian eksport CPO kita sangat kecil, hanya 7,12%. Dan kita harapkan tidak ada perusahan pengelola TBS yang beli TBS diluar ketentuan Permentan 01 tahun 2018 ” cetus Gulat kemudian.
Berita dengan Judul: Harga TBS Anjlok, Ketum APKASINDO : Tidak Ada Dasarnya Harga TBS Turun pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Erwin Nababan