Harga BBM Naik Pemko Tebing Tinggi Gelar Rakor Penyesuaian Tarif Angkutan Umum

Pemerintah Kota Tebing Tinggi melalui Dinas Perhubungan menggelar rapat koordinasi terkait penyesuaian tarif angkutan kota.

 


TEBINGTINGGI-Infakta.com
Menindaklanjuti dampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), Pemerintah Kota Tebing Tinggi Sumatera Utara melalui Dinas Perhubungan menggelar rapat koordinasi (Rakor) terkait penyesuaian tarif Angkutan Kota (Angkot) di Kantor Dinas Perhubungan Kota Tebing Tinggi, Rabu (7/9/2022).

Rapat ini dipimpin langsung Kadis Perhubungan M Guntur Harahap dan dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Gul Bahkri, Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Nasrullah, Kabag Pembangunan Joko Susilo, mewakili Bagian Hukum Pemerintahan Mariadi, mewakili Inspektorat Mukchin Miswaini, mewakili Bappeda M Hamdani serta perwakilan Kominfo dan Ketua DPC Organda Tebing Tinggi Reyanti Purba.

Dalam rakor tersebut, disepakati bersama kenaikan tarif angkot sebesar 30,71 persen dari tarif sebelumnya. Untuk pelajar dan mahasiswa dari tarif awal Rp.2.375,- menjadi Rp.3.104,- dan untuk tarif penumpang umum dari tarif awal Rp. 2.850,- menjadi Rp. 3.725,-. Adapun kenaikan ini menyesuaikan dengan kenaikan harga BBM jenis Pertalite yang mengalami kenaikan harga sebesar 30,71 persen dari harga awal Rp.7.650 menjadi Rp.10.000,-

Kadis Perhubungan Guntur Harahap mengatakan selanjutnya hasil kesepakatan ini akan diusulkan kepada Pj Walikota untuk menjadi Peraturan Walikota (Perwa). Adapun kenaikan tarif yang telah disepakati bersama ini telah berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang dibahas dalam rakor, seperti dampak kenaikan BBM terhadap spareparts kendaraan, penghasilan masyarakat pengguna angkot dan jarak trayek angkot.

Terkait trayek angkot, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Gul Bakhri menyarankan untuk membuka jalur trayek baru guna menjangkau pengguna-pengguna angkot, seperti daerah rusunawa.

Sementara itu, Ketua DPC Organda Tebing Tinggi Reyanti berharap agar tarif angkot yang dituangkan dalam kesepakatan bersama ini dapat segera disusun dalam peraturan walikota. Diakhir rapat, dilakukan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama hasil rapat kenaikan tarif angkutan kota. (RP)