Berita  

Harapkan Tiga Unit Body Kapal Kembali Kepadanya, Koh Asiang Beberkan Ini

harapkan-tiga-unit-body-kapal-kembali-kepadanya,-koh-asiang-beberkan-ini

Liputan4.com, Banjarmasin-Sidang lanjutan gugatan perdata kasus sengketa kontrak jual beli tiga unit body kapal tunda kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin Senin (8/3/2021).

Sebelumnya Minggu Ketua Majelis hakim Moch Yuli Hadi yang juga Ketua PN Banjarmasin menunda sidang dengan  agenda tahap pembuktian dan pemeriksaan keterangan saksi dari pihak tergugat Bank Syariah Mandiri (BSM)


Namun pihak tergugat belum siap menghadirkan saksinya. Majelis hakim pun menunda sidang lanjutan gugatan perdata yang dilayangkan Hidayat Taufik alias Koh Siang pimpinan PT Sumber Jaya terhadap Bank Syariah Mandiri (BSM) dan Ukkas Arpani eks Dirut PT Borneo Aura Sukses (BAS).

Kepada wartawan Hidayat Taufik alias Koh Asiang, Minggu (7/3/2021) berharap kepada majelis hakim badan kapal tug boat ukuran panjang 23,25 m, lebar 7,50 m dan dalam 3,00 m, tonase kotor (GT) 170, tonase bersih (NT) 51 yang berada di jalan Tembus Mantuil No. 67 RT.04 RW 1 Kelurahan Basirih Kecamatan, Banjarmasin Selatan Kota Ranjarmasin dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Hidayat Taufik alias Kie Siang atau Koh Siang.

Alasannya sambung Koh Siang  pertimbangan hukum dan amar putusan Judex Factic Pengadilan Negeri Banjarmasin terkait dengan barang bukti 3 (tiga) unit badan kapal tug boat yang dikembalikan kepada pemiliknya sudah benar dan tepat serta sesuai fakta hukum yang terungkap di persidagan

“Bahwa tiga unit badan kapal milik kami tidak ada kaitannya dengan PT. Bank Syariah Mandiri” beber Koh Asiang

Bahwa terbukti tiga GROSSE Akta Pendaftaran Kapal sebagaimana Akta Pendaftaram Nomor. 3699, Nomor. 3700 Nomor. 3701, semuanya tanggal 03 Agustus 2015 tercatat atas nama Ukkas Arpani merujuk pada Perjanjian Pembuatan Kanal tanggal 05 Oktober 2014 antara Ukkas Arpani/ PT. Borneo Aura Sukses dengan CV.  Rindu Alam ( Daniel Betteng)

Karenanya jelas objek kapal dalam Grosse Akta Pendaftaran Kapal tersebut  bukan obyek badan kapal milik kami ” beber Koh Asiang lagi, Terbukti lagi sambung Koh Asiang, tiga unit badan kapal miliknya  tersebut dipakai ” seolah-olah kapal yang dibeli dari CV Rindu Alam yang kemudian Grosse Akta Kapal-nya menjadi proposal dalam pengajuan kredit Terdakwa di Bank Syariah Mandiri ;

Artinva 3 Grosse Akta Pendaftaran Kapal tersebut fiktif dan tidak ada kaitannya  dengan tiga unit badan kapal milik kami ” pungkasnya.

Apalagi Ukkas Arpani sampai saat ini tidak melunasi pembayaran atas transaksi 3 (tiga) unit badan kapal tersebut

“Artinya belum ada ada penyerahan fisik kapal dan Belum ada peralihan hak kepada Ukkas atas tiga unit badan kapal tug boat tersebut, untuk yang tidak melakukan pelunasan pembayaran kepada kami ; “Bahwa upaya hukum banding ( keberatan ) yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umurn terkait dengan barang bukti yang meminta agar barang bukti tersebut tetap disita dan dirampas adalah tidak berdasar hukum dan merugikan kami selaku Pemilik yang sah atas 3 (tiga) unit badan kapal tug boat yang harus pula mendapat perlindungan hukum”tutup Koh Asiang yang bergerak di bidang pembuatan kapal melayangkan gugatan lantaran merasa dirugikan oleh Ukkas yang meminta membuatkan tiga kapal tugboat seharga Rp7,5 miliar, pembayaran pun disepakati dengan cara dicicil.

Kesepakatan berjalan lancar, Ukkas membayar uang muka Rp500 juta, sebulan kemudian kembali membayar Rp2,5 miliar kepada Koh Siang, namun ternyata duit sisanya Rp4,5 miliar tak kunjung dibayar hingga sekarang.

Permasalahan muncul ketika Bank Syariah Mandiri datang kepada Koh Siang membawa Grosse Akta tiga kapal tersebut. Bank mengaku kapal itu merupakan milik mereka, karena Grosse Akta telah dijaminkan untuk pinjaman oleh Ukkas. (NandoL4)