Berita  

Hanya Orang Bodoh yang Mau Mengkonsumsi Narkoba

hanya-orang-bodoh-yang-mau-mengkonsumsi-narkoba

Hanya Orang Bodoh yang Mau Mengkonsumsi Narkoba

LIPUTAN4.COM- Salatiga, Hanya orang bodoh yang bisa masuk ke dalam jeratan narkoba atau zat dan obat-obatan terlarang lainnya, meskipun disadari jika para pengedar dan para produsen akan melakukan berbagai cara dan bujuk rayu untuk memikat kepada siapapun agar tertarik, bagi mereka yang memiliki ketahanan komitmen dan kepribadian yang kuat dengan mengedepankan akal sehat, maka tentu akan selamat dari jeratan narkoba.


Bagi orang yang sudah terlanjur terlibat dalam hal narkoba sebagai pecandu maka hidupnya seperti mayat hidup (zombie) karena hidupnya telah menjadi budak yang siap untuk diperas dan rela melakukan apa saja untuk mendapatkan barang haram dimaksud, demi terpenuhinya kebutuhan akan narkotika.

Bertolak dari berbagai kasus yang menimpa para pelaku narkoba maka efek kecanduan atau ketergantungan narkoba menyebabkan seseorang tidak menjalankan hidupnya secara normal, karena yang dipikirkan setiap saat adalah bagaimana caranya untuk mendapatkan narkoba untuk dipakai secara terus menerus dari situ jelas merupakan pintu masuk hancurnya masa depan bahkan keselamatan jiwa bagi pelakunya.

Di dari berbagai sumber maka narkoba saat ini telah menyasar semua kelompok masyarakat tidak hanya masyarakat perkotaan namun juga masyarakat pedesaan, tidak mengenal gender (jenis kelamin), tidak mengenal status sosial bahkan pengguna narkoba juga tidak mengenal batasan usia, bisa jadi pengguna narkoba ada disekitar kita bahkan lingkup keluarga sendiri.

Untuk itu generasi muda juga harus memahami bahwa berhubungan dengan narkoba adalah perbuatan kriminal serta bertentangan dengan hukum dan Undang-Undang yang berlaku, untuk itu peran generasi muda sangat penting dan strategis dalam upaya pencegahan, penanggulangan sekaligus memerangi, memberantas, peredaran gelap narkoba di tengah-tengah kehidupan masyarakat.

Genersi muda harus menyatakan perang terhadap penyalahgunaan narkoba yang dimulai dari diri sendiri, maupun keluarga serta mengajak teman sebaya, serta kelompok/ormas kepemudaan, untuk merapatkan barisan menyatakan perang terhadap penyalahgunaan narkoba dan cara penanggulangannya.

Untuk dapat berperang melawan narkoba maka paling tidak dapat mengenali hal yang umum terkait ciri ciri pengguna narkoba, menurut reaseach dan rilis yang dilakukan oleh
Badan Narkotika Nasional (BNN) maka ada 53 ciri pengguna narkoba yaitu :
1. Jika diajak bicara jarang mau kontak mata
2. Bicara pelo/cadel
3. Jika keluar rumah sembunyi-sembunyi
4. Keras kepala/susah dinasehati
5. Sering menyalahkan orang lain untuk kesalahan yang dia buat
6. Tidak konsisten dalam berbicara (mencla-mencle)
7. Sering mengemukan alasan yang dibuat-buat
8. Sering berbohong
9. Sering mengancam, menantang atau sesuatu hal yang dapat menimbulkan kontak fisik atau perkelahian untuk mencapai keinginannya
10. Berbicara kasar kepada orangtua atau anggota keluarganya
11. Semakin jarang mengikuti kegiatan keluarga
12. Berubah teman dan jarang mau mengenalkan teman-temannya
13. Teman sebayanya makin lama tampak mempunyai pengaruh negatif
14. Mulai melalaikan tanggung jawabnya
15. Lebih sering dihukum atau dimarahi
16. Bila dimarahi, makin menjadi-jadi dengan menunjukan sifat membangkang
17. Tidak mau memperdulikan peraturan di lingkungan keluarga
18. Sering pulang lewat larut malam
19. Sering pergi ke diskotek, mal atau pesta
20. Menghabiskan uang tabungannya atau selalu kehabisan uang
21. Barang-barang berharga miliknya atau milik keluarga yang dipinjam hilang dan sering tidak dilaporkan
22. Sering merongrong keluarga untuk meminta uang dengan berbagai alasan
23. Selalu meminta kebebasan yang lebih
24. Waktunya di rumah banyak dihabiskan di kamar sendiri atau kamar mandi
25. Jarang mau makan atau berkumpul bersama keluarga
26. Sikapnya manipulatif
27. Emosi tidak stabil atau naik turun
28. Berani berbuat kekerasan atau kriminal
29. Ada obat-obatan, kertas timah, bong (botol yang ada penghisapnya) maupun barang-barang aneh lainnya (aluminium foil, jarum suntik, gulungan uang/kertas, dll), bau-bauan yang tidak biasa (di kamar tidur atau kamar mandi)
30. Sering makan permen karet atau permen mentol untuk menghilangkan bau mulut
31. Sering memakai kacamata gelap dan atau topi untuk menutupi mata telernya
32. Sering membawa obat tetes mata
33. Omongannya basa-basi dan menghindari pembicaraan yang panjang
34. Mudah berjanji, mudah pula mengingkari dengan berbagai alasan
35. Teman-teman lamanya mulai menghindar
36. Pupusnya norma atau nilai yang dulu dimiliki
37. Siklus kehidupan menjadi terbalik (siang tidur, malam melek/keluyuran)
38. Mempunyai banyak utang serta mengandaikan barang-barang atau menjual barang-barang
39. Bersikap aneh atau kontradiktif (kadang banyak bicara, kadang pendiam sensitif)
40. Paraniod (ketakutan, berbicara sendiri, merasa selalu ada yang mengejar
41. Tidak mau diajak berpergian bersama yang lama (keluar kota, menginap)
42. Sering tidak pulang berhari-hari
43. Sering keluar rumah sebentar kemudian kembali ke rumah
44. Tidak memperbaiki kebersihan/kerapihan diri sendiri (kamar berantakan, tidak mandi)
45. Menunjukan gejala-gejala ketagihan (demam, pegal-pegal, menguap, tidak bisa tidur berhari-hari, emosi labil)
46. Sering meminta obat penghilang rasa sakit dengan alasan demam, pegal, lisu, atau obat tidur dengan alasan tidak bisa tidur
47. Mudah tersinggung
48. Berubah gaya pakaian dan musik yang disukai
49. Meninggalkan hobi-hobi yang terdahulu
50. Motivasi sekolah menurun (malas berangkat sekolah, mengerjakan PR, atau tugas sekolah)
51. Di sekolah sering keluar kelas dan tidak kembali lagi
52. Sering memakai jaket (untuk menutupi bekas suntikan, kedinginan, dll)
53. Sering menunggak uang sekolah atau biaya-biaya lainnya

Dari 53 ciri ciri pengguna narkoba sebagaimana dirilis oleh BNN tersebut maka ilustrasi nyata dari pengguna narkoba yang di sari dari pengalaman orang yang memiliki kerabat atau teman pengguna narkoba adalah paling ahli untuk berbohong dengan berbagai alasan yang tidak masuk akal, dablek dan yang sering terjadi adalah aksi nekat untuk mencuri dan menipu pihak lain.

Berdasarkan efek yang ditimbulkan terhadap pemakainya, narkoba dikelompokkan sebagai berikut :
1. Halusinogen, yaitu efek dari narkoba bisa mengakibatkan seseorang menjadi ber-halusinasi dengan melihat suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada / tidak nyata bila dikonsumsi dalam sekian dosis tertentu. Contohnya kokain & LSD.
2. Stimulan, yaitu efek dari narkoba yang bisa mengakibatkan kerja organ tubuh seperti jantung dan otak lebih cepat dari biasanya sehingga mengakibatkan penggunanya lebih bertenaga serta cenderung membuatnya lebih senang dan gembira untuk sementara waktu.
Depresan, yaitu efek dari narkoba yang bisa menekan sistem saraf pusat dan mengurangi aktivitas fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa tenang bahkan tertidur dan tidak sadarkan diri. Contohnya putau.
3. Adiktif, yaitu efek dari narkoba yang menimbulkan kecanduan. Seseorang yang sudah mengonsumsi narkoba biasanya akan ingin dan ingin lagi karena zat tertentu dalam narkoba mengakibatkan seseorang cenderung bersifat pasif, karena secara tidak langsung narkoba memutuskan saraf-saraf dalam otak. Contohnya: ganja, heroin, dan putau.

Jika terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan akhirnya mengakibatkan kematian. Menggunakan narkoba sendiri merupakan perbuatan yang melanggar hukum selanjutnya para pengguna tersebut juga tak segan segan untuk melakukan kriminalitas, sehingga biasanya jika ditelusuri lebih jauh maka para pengguna narkoba sebenarnya juga bisa dikenakan pasal berlapis selain masalah narkobanya juga menyangkut tindak kriminal yang mesti juga dilakukan, sebab
penyalahgunaan dan peredaran narkoba juga linier dan pararel dengan semakin meningkatnya tingkat kriminalitas seperti banyak dirilis oleh banyak media.

Di Indonesia, pemerintah selalu berusaha menekan dan mengurangi jumlah kriminalitas yang terjadi, satu di antaranya yaitu kriminalitas yang diakibatkan oleh penyalahgunaan narkoba tersebut. Menurut rilis Wikipedia maka hingga kini penyebaran penyalahgunaan narkoba sudah hampir tak bisa dicegah, mengingat hampir seluruh kelompok masyarakat tidak terlampau sulit untuk dapat mengakses narkoba dari para pengedar, bandar maupun produsen yang notabenenya adalah oknum yang tidak bertanggung jawab.

Napza yang merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif. Semua istilah ini, baik “narkoba” ataupun “napza”, mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu, namun kini persepsi itu disalahartikan akibat pemakaian di luar peruntukan dan dosis yang semestinya karenanya disebut dengan penyalahgunaan Narkoba.

Menurut catatan Wikipedia maka saat ini terdapat lebih dari 35 jenis narkoba yang dikonsumsi pengguna narkoba di Indonesia mulai dari yang paling murah hingga yang mahal sementara jenis narkoba dunia terdapat setidaknya terdapat 354 jenis narkoba.

Menurut Undang-Undang No. 5 tahun 1997 maka terdapat 4 golongan psikotropika menurut undang-undang tersebut, namjn setelah diundangkannya UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, maka psikotropika golongan I dan II dimasukkan ke dalam golongan narkotika, dengan demikian saat ini apabila bicara masalah psikotropika hanya menyangkut psikotropika golongan III dan IV sesuai Undang-Undang No. 5/1997. Zat yang termasuk psikotropika antara lain:
Sedatin (Pil BK), Rohypnol, Magadon, Valium, Mandrax, Amfetamine, Fensiklidin, Metakualon, Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi, Shabu-shabu, LSD (Lycergic Syntetic Diethylamide) dan sebagainya.

Bahan Adiktif berbahaya lainnya adalah bahan-bahan alamiah, semi sintetis maupun sintetis yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina atau kokaina yang dapat mengganggu sistem saraf pusat, seperti alkohol yang mengandung ethyl etanol, inhalen/sniffing (bahan pelarut) berupa zat organik (karbon) yang menghasilkan efek yang sama dengan yang dihasilkan oleh minuman yang beralkohol atau obat anaestetik jika aromanya dihisap. Contoh: lem/perekat, aceton, ether dan sebagainya.

Menurut Undang-Undang No. 35 tahun 2009) maka Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Narkotika digolongkan menjadi tiga golongan sebagaimana tertuang dalam lampiran 1 undang-undang tersebut, yang termasuk jenis narkotika adalah :
1. Tanaman papaver, opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), opium obat, morfina, kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja.
2. Garam-garam dan turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di atas.

Sedangkan Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku. Menurut sumber yang dirilis oleh Wikipidia juga maka pemasok Narkoba di Indonesia diketahui berasal dari Afrika Barat, Iran, Eropa, dan yang paling aktif adalah pemasok dari Indo China.

Jerat Hukum masalah narkoba yang berlaku di Indonesia yaitu UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika yang Mengatur, Mengawasi dan Menindak Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika. Didalam Pasal 111, 112, 113, 114 dan 132 adalah pasal sanksi pidana yang dapat diterapkan/dikenakan bagi pihak yang memiliki narkotika untuk mengedarkan, menjual atau pihak yang menjadi kurir (perantara), sedangkan Pasal 127 adalah pasal yang dapat diterapkan/dikenakan bagi pihak yang memiliki narkotika sebagai penyalahguna atau pecandu.

Adapun sanksi penjara pada Pasal 111, 112, 113, 114 adalah minimal 4 tahun dan maksimal HUKUMAN MATI, sedangkan sanksi pada Pasal 127 adalah rehabilitasi atau maksimal penjara 4 tahun.

Bertolak dari berbagai efek buruk penggunaan dan atau penyalah gunakan yang dapat membuat hidup seperti zombie (mayat hidup), menjadi orang yang bodoh sebodohnya serta juga berakibat pada kematian serta ancaman jerat hukum yang nyata bagi pelaku penyalahgunaan Narkoba tersebut maka daripada di Hukum Mati dan atau di Penjara, sebaiknya kita menjauhi, ikut berpartisipasi bersama sana memberantas Narkoba dengan semangat berkomitmen diri untuk menyatakan Perang terhadap Narkoba.

————————————————————————–
Materi di sampaikan dalam penyuluhan gerakan anti narkoba yang diselenggarakan oleh Sat Narkoba Polres Salatiga bekerjasama dengan DPC Geram Kota Salatiga dan FKIK UKSW Salatiga, di SMK PGRI 1 Salatiga 8/11/21

https://koranpagionline.com/2021/11/08/dpc-geram-polres-salatiga-fkik-uksw-gelar-penyuluhan-bahaya-narkoba/
————————————————————————–
@ Penulis adalah Pengurus DPC GERAM Kota Salatiga
Oleh : Sofyan Mohammad*”
————————————————————————–
DAFTAR BACAAN

1. Dr. H. Irwan Jasa Tarigan, S.H., M.H.
Narkoba dan Penanggulangannya
Deepublish, 2017
2. Dr. Dahlan, SH, MH
Problematika Keadilan dalam Penerapan
Pidana terhadap Penyalahgunan Narkotika,
Deepublish, 2017
3. Dr. Irwan Jasa Tarigan, SH, MH
Peran Badan Narkotika Nasional dengan
Oganisasi Sosial Kemasyarakatan dalam
Penanganan Pelaku Penyalahgunaan
Narkotika, Deepublish, 2017
4. Dr. Irwan Jasa Tarigan, SH, MH,
Narkotika dan Penanggulangannya
Deepublish, 2017
5. https://id.m.wikipedia.org

Berita dengan Judul: Hanya Orang Bodoh yang Mau Mengkonsumsi Narkoba pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Jarkoni