Asahan, Liputan4.com – Sahrul (35) Seorang pengusaha warkop warga Jalan Sawi Kelurahan Siumbut Umbut, Kecamatan Kota Kisaran Timur,kabupaten Asahan,Provinsi Sumatera Utara di laporkan ke Polres Asahan terkait dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Menurut kuasa hukum pelapor, Adv. M. Idrus Tanjung, SH, Sahril dilaporkan orang tua korban, Eko Rahman karena telah menganiaya anak di bawah umur berinisial RRP (13) warga Jalan Ir. Sumantri Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kisaran Timur pada hari Rabu (25/8/2021) sekira pukul 13.45 Wib.
“Kejadian ini berawal saat korban RRP bersama dua rekannya P dan JK singgah di Warkop milik Sahrul karena kehujanan. Sambil menunggu hujan reda, korban bersama dua rekannya bermain Dam Batu di Warkop tersebut” jelas Tanjung
Tanjung juga menambahkan bahwa sebelumnya terlapor mendatangi rumah korban dan bertemu dengan ibu korban Novita Sari (31). Terlapor menanyakan korban dan ibu korban menjawab tidak ada di rumah dan terlapor diam dan langsung pergi” jelas Tanjung, Sabtu (28/8/2021).
Sementara itu ayah korban menjelaskan bahwa saat itu korban masuk kedalam kamarnya sambil menangis sembari berkata bahwa anaknya telah dianiaya.
“Pa, aku dicekik dan dibanting sama Sahrul” ujar ayah korban sembari menyebutkan terdapat luka gores di bagian leher anaknya.
Mendengar pengakuan anaknya, ayah korban langsung mendatangi Sahrul dan menanyakan ada apa masalah apa dengan anaknya.
” Apa masalah anakku sampai kau cekik dan kau banting, sampai leher anak ku tergores,” tutur Eko Rahman didampingi Kuasa Hukumnya Idrus Tanjung.
Sementara itu korban menyebutkan bahwa penganiayaan yang dialaminya gara-gara terlapor menuduh dirinya merusak DAM Batu dan meminta ganti rugi sebesar Rp. 100 ribu.
“Pada malam Jumat saya bermain Dambatu bersama teman-teman saya, kami nongkrong sambil tertawa, kemudian Dam Batu lecet dan tergores pemilik warung tidak terima dan meminta ganti rugi kepada saya sebesar 100.000 rupiah,” imbuh korban.
Saat ini pihak keluarga didampingi oleh Kuasa Hukum nya Adv M. Idrus Tanjung, SH dan Lembaga Pengiat Perlindungan Perempuan Dan Anak (LP3A), melaporkan kejadian tersebut ke Polres Asahan.
Terpisah Kasat Reskrim Polres Asahan AKP M. Rahmadani melalui Kanit UPPA Ipda Rospita Nainggolan membenarkan laporan tersebut.
“Benar, orang tua korban bersama korban dan kuasa hukumnya telah melaporkan Sahrul atas dugaan tindakan penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Sementara kita masih melakukan penyelidikan” ujarnya (Yg)
Berita dengan Judul: Hanya Gara-Gara Dam Batu Lecet, Pemilik Warkop kisaran Diduga Tega Aniaya Anak Dibawah umur pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Supra Yoga