Hanya dalam waktu 1×24 jam, Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil amankan tersangka pelaku pembunuhan

hanya-dalam-waktu-1×24-jam,-sat-reskrim-polresta-deli-serdang-berhasil-amankan-tersangka-pelaku-pembunuhan

hanya-dalam-waktu-1×24-jam,-sat-reskrim-polresta-deli-serdang-berhasil-amankan-tersangka-pelaku-pembunuhan

Deli Serdang Sumut – Sat Reskrim Polresta Deli Serdang memberikan penjelasan terkait penanganan Kasus Pembunuhan atau Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang. Jumat, (6/5/22).


Mewakili Kapolresta Deli Serdang, Kasat Reskrim Kompol I Kadek H. Cahyadi SH, SIK, MH menyampaikan penjelasan perkara ini di depan Kantor Sat Reskrim Polresta Deli Serdang.

Dalam Keterangannya, Kompol I Kadek H. Cahyadi SH, SIK, MH menjelaskan Kronologi awal kejadian yang dimaksud dimana awalnya pada hari kamis (05/05/2022), sekira pukul 16.00 Wib tersangka inisial ST (32) bersama dengan abang kandung Korban sendir Ebeneser Tarigan (38), keduanya sedang menimbang Sawit milik orang tuanya di daerah tempat tinggalnya di Dusun III Desa Talapeta Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang.

Saat proses penimbangan berlangsung terjadi cekcok antara korban dan tersangka hingga korban akhirnya melemparkan tonjok sawit yang terbuat dari besi kearah tersangka ST, kemudian tersangka ST mengelak dan mengambil tonjok besi tersebut dan melemparkan kembali kearah korban hingga mengenai dada korban.

Saat itu juga, tersangka ST menarik parang nya yang berada di pinggang dan membacok korban beberapa kali hingga korban meninggal dunia lalu meninggalkan lokasi TKP, ungkapnya.

“Mendapati informasi kejadian tersebut, Sat Reskrim Polresta Deli Serdang bergerak sigap melakukan penyelidikan dan berkomunikasi dengan pihak keluarga tersangka. Hingga akhirnya hanya memakan waktu 1×24 jam, tersangka ST berhasil diamankan usai menyerahkan diri bersama dengan keluarga nya ke kantor Polisi Polsek Talun Kenas Polresta Deli Serdang,” jelasnya lagi.

Saat di konfirmasi, Tersangka ST mengaku menyesal atas perbuatannya tersebut, dan untuk tersangka sendiri dipersangkakan Pasal 338 pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman 15 tahun penjara.

 

Berita dengan Judul: Hanya dalam waktu 1×24 jam, Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil amankan tersangka pelaku pembunuhan pertama kali terbit di: SIBERABRI.COM. adalah Bagian dari LIPUTAN4 GROUP, diterbitkan oleh: SIBER ABRI