Foto: Pelaku Persetubuhan Anak Kandung
Liputan4.com, Soe-TTS
Philips .O.Nalle, Pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur sesuai laporan polisi tanggal 22 April 2021 yang lalu akhirnya ditangkap Tim Reskrim Polres TTS dari tempat persembunyiannya di Kupang.
Selain anak dibawah umur,korban PMN (15 tahun) pelajar kelas IV SD adalah anak kandung pelaku.
Tempat kejadian di rumah kontrakan milik Alfiana Frederika Ello yang beralamat di Kelurahan Niki-niki, Kecamatan Amanuban Tengah, Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Kasat Reskrim dalam realesenya kepada media ini mengatakan dari pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi diperoleh keterangan bahwa:
Pelaku Philips.O.Nalle (Ayah Kandung Korban) melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap korban PMN, secara berulang-ulang kali yaitu sejak tanggal 29 Agustus 2020 sampai dengan bulan November 2020.
Kejadian pertama kalinya pada tanggal 20 Agustus 2020 sekitar pukul 23.00 wita, dan bertempat di rumah kontrakan milik Alfiana Frederika Ello yang beralamat di Kelurahan Niki Niki, Kecamatan Amanuban Tengah.
Pada hari Kamis tanggal 22 April 2021 yang lalu korban dan neneknya Petronela A.D.Taneo didampingi oleh Sanggar suara Perempuan (SSP) Soe datang ke SKPT Polres TTS untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian untuk ditindaklanjuti agar pelaku dapat sesuai dengan hukum yang berlaku.
Setelah dua bulan kemudian, pelaku yang bersembunyi di Kupang akhirnya berhasil diringkus tim Reskrim Polres TTS pada tanggal 23/6/2021.
Berita dengan Judul: Hamili Anak Kandung, Pria Di TTS Diringkus Polisi Saat Sembunyi Di Kupang pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Simron Yerifrans