Berita  

Hamili Anak Dibawah Umur, Warga Basmuti Diamankan Polisi

hamili-anak-dibawah-umur,-warga-basmuti-diamankan-polisi

Ket Foto : Ilustrasi

Liputan4.com, Soe-TTS


Winto Beis (16) warga RT/RW.017/005, Desa Basmuti, Kecamatan Kuanfatu, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) ditangkap dan ditahan oleh aparat Polres TTS.

Winto ditangkap dengan tuduhan persetubuhan terhadap anak dibawah umur sesuai laporan polisi:LP/B /183/ VII / 2021 / SPKT Polres TTS, Polda NTT, tanggal 29 Juli 2021.

Ia menghamili Irena Asarina Nope,
Pelajar berusia 16 tahun yang diketahui adalah pacarnya.

Kasat Reskrim Polres TTS,Iptu Mahdi Dejan Ibrahim dalam realeasenya yang diterima media ini,Senin 27/9/2021 mengatakan
sesuai hasil pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi diperoleh keterangan bahwa:

Pelaku melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap korban IAN, secara berulang-ulang kali sejak tanggal 27 Juni sampai tanggal 29 Juli 2021.

Kejadian pertama kalinya pada tanggal 27 Juni 2021 sekitar pukul 24.30 wita, dan bertempat di rumah korban.
Awalnya kakak pelaku Ita Beis memanggil korban untuk pergi menginap dirumah kakak pelaku karena orang tua korban sedang melayat di Desa Bena.

Pada saat itu korban, pelaku, dan adik pelaku serta kakak pelaku sedang menonton televisi tiba tiba kakak pelaku masuk kedalam kamar untuk menidurkan anaknya.

Korban, pelaku dan adik pelaku masih nonton televisi, kemudian datang 3 orang teman pelaku bersama-sama menonton televisi bersama.

Sekitar pukul 23.00 wita,3 orang teman pelaku pulang. pelaku kemudian matikan meteran listrik milik kakaknya lalu mengajak korban keluar kedepan rumah.

Pelaku kembali menghidupkan meteran listrik tersebut setelah itu pelaku mengajak korban untuk bersetubuh dengan berkata “Iren, mari saya buka lu punya perawan”.

Namun korban menolak karna korban takut akan tetapi pelaku terus membujuk korban dan berjanji akan bertanggung jawab apabila korban hamil.

Karena korban tidak mau, pelaku langsung pergi mematikan gardu listrik yang berada di depan rumah lalu korban marah dan pulang ke rumahnya yang berjarak kurang lebih 20 meter.

Melihat korban pulang, pelaku menghidupkan Gardu listrik dan pergi mengikuti korban ke rumah korban.Saat masuk ke dalam rumah korban,pelaku menutup pintu serta menguncinya dari dalam.

Pelaku kemudian memeluk tubuh korban namun korban berusaha melepaskan tangan pelaku.
namun korban tidak kuat,

Selanjutnya pelaku menarik korban ke dalam kamar dan langsung membuka paksa pakaian korban lalu mendorong korban hingga terjatuh di atas tempat tidur.

Pelaku menyetubuhi korban, dan saat pelaku sementara menyetubuhi korban tiba-tiba orang tua korban pulang dari melayat di Desa Bena.

Mendengar orang tua korban pulang pelaku langsung menghentikan aksinya lalu melarikan diri.

Pada saat pelaku keluar dari rumah, ayah korban sempat melihat pelaku dan mengejar pelaku namun tidak mendapati pelaku.

Selanjutnya orang tua korban menanyakan apa yang terjadi dan korban memberitahu bahwa ia telah disetubuhi oleh pelaku.

Orang tua korban memanggil orang tua pelaku untuk memberitahu kejadian tersebut, keesokan harinya orang tua pelaku bersama beberapa orang keluarga pelaku datang ke rumah korban dan membicarakan masalah tersebut.

Tidak mau memperpanjang masalah tersebut,orang tua korban memberi syarat agar korban jangan diganggu sampai selesai sekolah dan sudah dewasa barulah urusan selanjutnya tentang kawin-mawin dibicarakan kembali.

Namun pada tanggal 05 juli 2021 korban pergi ke rumah pelaku tanpa memberitahu orang tuanya, karna korban takut pelaku tidak bertanggung jawab dan korban juga merasa malu dengan teman-temannya yang telah mengetahui kejadian tersebut.

Disaat korban berada di rumah pelaku dari tanggal 05 Juli sampai 29 Juli 2021,pelaku atau orang tua pelaku tidak pernah memberitahu keberadaan korban di rumah mereka.

Dan disaat korban berada di rumah pelaku dari tanggal 05 Juli sampai 29 Juli 2021, pelaku menyetubuhi korban berulang -ulang kali sampai dengan terakhir kali pelaku menyetubuhi korban pada tanggal 28 Juli 2021,sekitar pukul 20.00 wita.

Akibat kejadian persetubuhan tersebut korban saat ini telah hamil 3 bulan.Pada tanggal 29 Juli 2021 orang tua korban menjemput korban di rumah pelaku dan membawa korban datang ke SPKT Polres TTS untuk melaporkan kejadian tersebut guna ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Setelah menerima laporan,Polisi
melakukan Visum et repertum (VER) dilanjutkan dengan Penyelidikan.

Polisi melakukan Interogasi terhadap korban dan saksi-saksi,
melakukan gelar perkara dari tingkat Lidik ke tingkat sidik.

Selain itu juga interogasi terhadap calon tersangka sebagai saksi,melakukan gelar perkara penetapkan tersangka hingga penangkapan dan penahanan terhadap tersangka.

Berita dengan Judul: Hamili Anak Dibawah Umur, Warga Basmuti Diamankan Polisi pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Simron Yerifrans